Persyaratan Administratif SKD yang Berlaku Mulai 1 Agustus 2017

SKDBagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tentu tidak serta merta dapat dilakukan pemotongan PPh sebesar 20% sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). WPLN dapat dikecualikan dari ketentuan pemotongan/pemungutan PPh apabila WPLN tersebut merupakan citizenship dari suatu negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B dengan negara Indonesia.

Tidak cukup sebatas citizenship, WPLN tersebut juga harus memenuhi persyaratan administrasi berupa Surat Keterangan Domisili WPLN yang selanjutnya disingkat SKD WPLN ataupun Certificate of Residence (COR) yang merupakan surat keterangan dengan nama apapun yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan perpajakan bagi WPLN yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

Ketentuan Persyaratan Administratif SKD

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B, SKD WPLN harus memenuhi persyaratan administratif yaitu :

  1. menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2
  2. diisi dengan benar, lengkap dan jelas
  3. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B
  4. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B
Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang yang dimaksud dituangkan dalam Part III Form DGT-1 atau Part III Form DGT-2. Penandasahan ini dapat digantikan dengan COR yang harus memenuhi ketentuan:
  1. menggunakan bahasa Inggris
  2. berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong dan/atau Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak
  3. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan, dan tahun pajak berlakunya COR dan
  4. mencantumkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

e.digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN (paling lama 12 bulan) dan
f.disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

Apabila WPLN menggunakan COR maka WPLN tetap wajib mengisi Form DGT-1 selain Part III atau Form DGT-2 selain Part III.

Untuk dapat menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B selain ketentuan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, WPLN harus menyerahkan COR yang memenuhi ketentuan di atas kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan WPLN di Indonesia.

Penggunaan Form DGT

  • Form DGT-1 digunakan oleh WPLN selain WPLN yang menggunakan Form DGT-2.
  • Form DGT-2 digunakan oleh:
    1. WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen
    2. WPLN bank atau
    3. WPLN berbentuk dana pensiun.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait